Urbanisasi merupakan proses yang wajar dan tidak perlu dicegah pertumbuhannya. Karena, proses urbanisasi tersebut dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi suatu daerah. Namun demikian, proses urbanisasi tersebut perlu diarahkan agar tidak terjadi tingkat yang berlebihan. Masalah yang ditimbulkan urbanisasi begitu banyak, oleh karena itu perlu perlu penanganan yang serius dari pemerintah daerah, dan juga pemerintah pusat. Namun pada akhirnya, berbagai upaya yang dilakukan untuk mengurangi urbanisasi memerlukan kerja sama dari berbagai pihak mulai dari pemerintah dan penduduknya. Tanpa adanya sinergisitas dalam melaksanakan upaya penekanan urbanisasi, maka urbanisasi akan terus terjadi.
Pada saat ini pemerintah telah mengembangkan dua kelompok kebijaksanaan untuk mengarahkan proses urbanisasi, yaitu mengembangkan apa yang dikenal dengan istilah “urbanisasi pedesaan” dan juga mengembangkan “pusat-pusat pertumbuhan ekonomi baru”. Salah satu kebijaksanaan yang perlu dibuat pemerintah adalah pemisahan kawasan di daerah perkotaan, misalnya dengan memisahkan pusat pemerintahan dan pusat ekonomi. Dengan begitu, hanya daerah pusat ekonomi saja yang diserbu oleh para urbanisasi sementara daerah pusat pemerintahan tetap stabil. Sehingga angka urbanisasinya tidak mengalami peningkatan.